Arsip

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 3 Tahun 2004 Tentang TERORISME

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 3 Tahun 2004
Tentang
TERORISME
Memperhatikan :
Satu: Terorisme telah memenuhi unsur tindak pidana (jarimah) hirabah dalam khazanah fiqih Islam. Para fuqaha mendefinisikan almuharib (pelaku hirabah) dengan: “Orang yang mengangkat senjata melawan orang banyak dan menakut-nakuti mereka (menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat).”
Dua: Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Terorisme, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desember 2003.
Tiga: Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004. Dengan memohon ridah Allah SWT.

MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG TERORISME
Pertama : Ketentuan Umum :
Pengertian Terorisme & Perbedaannya dengan Jihad:
1. Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).
2. Jihad mengandung dua pengertian :
a. Segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb.
b. Segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelan-jutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah).
3. Perbedaan antara Terorisme dengan Jihad
a. Terorisme:
1) Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis / chaos (faudha).
2) Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak lain.
3) Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.
b. Jihad:
1) Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan.
2) Tujuannya menegakkan agama Allah dan / atau membela hak-hak pihak yang terzhalimi.
3) Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas.
Kedua : Hukum Melakukan Teror dan Jihad
1. Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara.
2. Hukum melakukan jihad adalah wajib.
Ketiga : Bom Bunuh Diri dan ‘Amaliyah al-Istisyhad
1. Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri sementara pelak‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedangkan pelaku ‘amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
2. Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
3. ‘Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad binnafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri. ‘Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuhdiri.
PENJELASAN FATWA MUI
TENTANG TERORISME
1. Islam mengizinkan berperang karena pihak musuh telah memerangi orang Islam atau menganiaya orang Islam atau telah mengusir orang Islam dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar. (QS. Al-Hajj [22]: 39 – 40)
2. Islam mengharamkan bunuh diri dengan cara apapun dan dengan alasan apapun. Tidak ada balasan kelak di akherat kecuali neraka. (QS. An-Nisa [4] : 29 – 30)
3. Islam mengharamkan menghabisi nyawa seseorang. Dalam keadaan terpaksa boleh membunuh seseorang apabila ia telah membunuh orang lain atau telah membuat kerusakan di muka bumi yang membahayakan umat manusia. (QS. Al-Baqarah [2] : 195)
4. Islam mengharamkan tindakan yang bersifat menakut-nakuti orang muslim lainnya dengan cara apapun, seperti dengan mengacungkan senjata tajam. (al-Hadis No 2)
5. Tindakan terpaksa atau darurat yang bersifat khusus harus dihindari apabila tindakan tersebut akan membawa dampak yang bersifat umum (lebih luas). (Qaidah Fiqhiyah)
Memperhatikan :
Menetapkan :
Tindakan terorisme secara fisik dan psikhis merupakan tindak pidana hirabah karena para teroris telah mengangkat senjata melawan orang banyak (yang tidak jelas) dan menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat.
1. Islam membedakan hukum terorisme dan jihad, baik dari aspek pengertian, tindakan yang dilakukan dan tujuan yang ingin dicapai. (lihat diktum pertama ayat 1, 2 dan 3)
2. Hukum melakukan teror secara qoth’i adalah haram baik dengan alasan apapun apalagi jika dilakukan di negeri damai (dar al-shulh) dan negara muslim seperti Indonesia.
3. Hukum melakukan jihad adalah wajib bagi yang mampu dengan syarat:
a. Untuk membela agama dan menahan agresi musuh yang menyerang terlebih dahulu.
b. Tujuannya untuk menjaga kemashlahatan dan membela hak-hak yang teraniaya.
c. Terikat dengan aturan hukum Islam, seperti musuh yang jelas, tidak boleh
membunuh orang lansia, anak-anak, dsb.
4. Bom bunuh diri dengan alasan apapun tetap haram. Hanya boleh dilakukan jika dalam kondisi perang (harb) dengan sasaran musuh Islam yang sudah jelas.